Cara Validasi PPh online di DJP Tanpa Harus Ke Kantor Pajak

Cara Validasi PPh online – Para wajib pajak baik pribadi maupun badan yang sudah menjadi kewajiban penyetoran dari penghasilan peralihan hak atas tanah dan bangunan atau PPh yang sudah disepakati dengan sebuah akta jual beli yang harus dilakukan penyetoran baiaya PPh ke pada KPP.

Dimana pada permohonan penelitian bukti kwajiban pemenuhan setoran atau PPh pengalihan ini yang umumnya disebut dengan validasi ssp PPh dari pengalihan Hak.

Yang bisa kalian laukan secara online dengan memenuhi persyaratan, formulir untk proses validasi pph yang bisa dilakukan dengan online tanpa harus ke akntor pajak.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk itu DJP mengeluarkan sebuah layanan djponline yaitu eBPHTB. Yang mana layanan ini merupakan sebuah layanaan validasi pajak pph dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bisa di proses secara online.

Yang sebelumnya kalian harus secara manual, namun sekarang ini bisa dengan mudah tanpa harus antri ke kantor pajak dan lebih efesien.

Bagi kalian yang ingin melakukan validasi pph secara online untuk itu kalian bisa simak pembahsan LpmpBabel.id yang berikut ini.

Apa itu yang dimaksud eBphtb?

Cara Validasi PPh online

eBphtb merupakan sebuah layanan online validasi Surat setoran pajak atau SSP yang di sediakan secara resmi oleh DJP. yang mana agar memudahkan proses validasinya.

Karena jika kalian melakukan validasi pph secara manual kalian akan membutuhkan waktu yang lebih lama dan juga kurang efesien.

Jadi dengan adanya layanan berbasis online ini kalian akan sangat terbantu dalam hal memenuhi kewajiban sebagai penyetor atas hasil dari peralihan tanak dan bangunan yang sudah disepakati dengan penyetoran pph ke pihak KPP.

Penyempaian tersebut merupakan sebuah permohonan dari bukti penelitian kewajiban pnyetoran pph dari pengalihan hak tersebut.

Fasilitas Yang terdapat pada layanan eBPHTB

Bagi kalian yang ingin menggunakan fasilitas layanan online ini kalain juga harus tahu syarat dan juga fasilitas yang disediakan oleh layanan Djponline ini.

Syarat validasi pph online pada tahu 2021 sampai 2022 sebagaimana yang telah diubah perdirjen 21 di tahu 2019

  • Pada layanan eBPHTB hanya dapat dilakukan oleh yang mempunyai NPWP, buat yang transaksi non NPWP harus dilakukan secara offline atau manual ke kantor pajak
  • Pada permohonannya hanya buat transaksi tang tarif nya tunggal
  • Malakuakn pembayaran SSp/NTPN yang artinya buat yang setorannya dengan setoran atas PBK pemindah bukuan belum dapat di proses oleh sistem.
  • Pada jumlah SSp dan NTPN gak lebiha dari banyanya10 SSP
  • Lias tanahnya juga gak lebih dari 1.000.000m persegi dan jumlah karater nya pada djponline juga sangat terbatas 1.000.000 m2.

Persyaratan Validasi PPh Online

Buat kalian yang ingin melakukan validasi pph secara online kalain juga harus tahu beberapa persyaratan yang harus kalian ketahui berikut ini:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Bukti dari pembayaran (asli dan fotokopi)
  • Suart pernyataan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bermaterai 6000
  • Membuat denah lokasi dan juga foto objek nya
  • Fotokopi semua dokumen penting lainnya seperti, faktur, bukti transfer dan bukti penerimaan uang jika secara tunai yang juga di tanda tangani pihak terkait dengan materai
  • Memfotokopi SPPT PBB yang tahun terkahir
  • Memfotokopi KTP buat pembeli dan juga penjual yang statusnya WNI, dan buat WNA bisa dengan paspor buat pembeli dan penjualnya
  • Surat kuasa dan juga fotokopi KTP bagi yang diberi kuasa buat menyampaikan dan mengambil dokumen pada penyampaian permohonan yang dikuasakan
  • Surat pernyataan gak wajib menggunakan NPWP pada penyetoran PPh
  • Fotokopi sertifikast tanahnya
  • Memfotokopi BPHTB

Tambahan Buat Persyaratan validasi PPh badan/perusahaan:

  • Memfotokopi brousr, pricelist yang sudah sah yang di cap dan juga ttd direktunya
  • Memfotokopi KTP dari direktur perusahaan atau badan
  • Memfotokopi NPWP dari direktur perusahaan atau badan
  • Memfotokopi NPWP PT atau badan terkait

Itulah beberapa persyaratan yang harus kalian persiapkan sebelum kalain melakukan proses validasi pph secara online.

Cara Validasi PPH online dengan eBPHTB

Cara Validasi PPH online dengan eBPHTB

Bagi kalian yang ingin melakuakan proses validasi pph secara online dengan layanan eBPHTB namun kalain belum tahu dengan caranya kalian bisa simak berikut ini:

  • Pertama kalian login di https://www.pajak.go.id
  • Kemudian pilih layanan pada menu dshboard pilih menu layanan
  • Kalian akan diminta login dengan akun kalian
  • Klik menu layanan ePHTB Dan pilih menu layaanan e-PHTB
  • Pilih Tambah, sesudah kalain masuk pada dashboardnya kalain klik tambah buat memulai mengajukan permohonan validasi pph kalian secara online
  • Ceklis pada pernyataan
  • Kalian isikan data objek pajak nya
  • Kalian isi juga data untuk pembayarannya bisa kalian masukan data NTPN kalian juga harus pastikan kode untuk pembayarannya itu benar
  • Klik Submit
  • Kalian cetak surat keterangan validasinya
  • Selesai, proses validasi pph secara online sudah berhasil

Silahkan kalian ikuti langkah-langkah diatas agar kalian bisa melakukan validasi pph secara online dengan mudah dan efesien.

Dasar Hukum atas Validasi Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan

PP 34 pada tahun 2016 mengenai pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan perjanjian jual beli yang sah dan juga beserta perubahannya.

Yang sudah di jelaskan perdirjen dengan nomor 21 pada tahun 2019 mengenai perubahan atas perdirjen dengan nomor 18 pada tahun 2017.

Ketentuan Waktu Proses Validasi PPh secara online

Dalam proses gransaksi jaul beli tanah sering membutuhkan waktu yang sangat lama, sebab banya berkas yang harus dipersiapkan dan diurus di berbagai instansi.

Yang diantaranya badan keuangan daerah BKD, kantor pelayanan pajak, dan juga badan pertanahan negara. Jadi banyak para pelaku jual beli tanah yang menyerahkan proses tersebut dengan notaris agar lebih efesien dan cepat.

Namun dengan adanya layanan online dari djp ini sangat memudahkan dalam validasi pph yang bisa dilakuan kapan aja dan dimana aja.

Karena dengan layanan online ini juga mempunyai sebuah keunggulan dari proses adminstrasi yang lebih simpeel, efesien waktu sebab prosesnya hanya 10 sampai 15 menit saja dan bisa dilakukan dimana saja.

Kesimpulan

Demikian lah yang bisa saya sampaikan mengenai cara validasi PPh secara online dengan layanan eBPHTB yang bisa kalian lakukan dengan cara yang sudah saya jelaskan.

Terimakasih buat kalain yang sudah memebaca pembahasan kali ini, semoga ini bisa membantu dan bermanfaat bagi kalain yang membutuhkan.

Baca Juga Lainnya :