LPMPBabel.id – Pendaftaran Petugas Pembaruan Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah mulai dibuka di beberapa wilayah Indonesia. Ingin tahu berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, bagi kamu yang mendaftar menjadi anggota Pantarlih 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU Jatim) Jatim membuka pendaftaran Pantarlih besok, Kamis 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.
Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih akan dibuka pada 26-28 Januari 2023. Masa Kerja Pantarlih secara umum dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Masa kerjanya mungkin berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, namun rentang waktunya kurang lebih sama.
Apa itu Pantarlih Pemilu 2024?
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih sengaja dibentuk karena berperan penting membantu KPU menyelenggarakan pemilu seperti pemilu 2024 mendatang.
Sama seperti penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, pendaftaran dan rekrutmen Pantarlih untuk Pemilu 2024 juga diatur langsung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebagai badan ad hoc, Pantarlih yang berkedudukan di bawah jajaran PPS memiliki tugas dan wewenang yang sangat berpengaruh dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Dalam proses rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan dengan berbagai syarat dan ketentuan pendaftaran yang telah ditentukan langsung dari pusat.
Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang khusus dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tugasnya di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 memiliki satu orang Pantarlih di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Tugas Pantarlih
Pantarlih Pemilu 2024 merupakan kepanjangan tangan KPU yang berada di bawah jajaran PPS. Sama halnya dengan penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, cara kerja Pantarlih juga diatur langsung oleh PKPU dan telah ditetapkan langsung oleh KPU RI.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
- Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan bukti pendaftaran kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Kemudian melaksanakan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Berkoordinasi membantu PPS menyusun daftar pemilih yang telah melalui proses pemutakhiran, merupakan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.
- Selanjutnya tugas dan kewajiban Pantarlih untuk Pemilu 2024 adalah menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS.
- Terakhir, tugas dan kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.
Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih?
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 umumnya memiliki satu masa kerja. Mengacu pada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada 3 Februari – 12 Maret 2023.
Meski begitu, masa jabatan Pantarlih mungkin saja berbeda dikarenakan menyesuaikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Tapi umumnya rentang waktunya kurang lebih sama.
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih untuk Pemilu 2024 juga mendapat jaminan kesejahteraan dari negara atau pemerintah berupa gaji.
Karena selain menyita waktu, tugas dan kewajiban Pantarlih juga membutuhkan biaya operasional. Sehingga besarnya gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 sangat mempengaruhi minat atau tidaknya masyarakat untuk ikut sebagai Pantarlih.
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja masing-masing Pantarlih. Namun, biasanya Pantarlih akan diganjar gaji hingga Rp. 1 juta per bulan.
Syarat Untuk Menjadi Pantarlih Pemilu 2024
Persyaratan menjadi Pantarlih untuk Pemilu 2024 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan yang mengikuti pemilu atau pemilu pada saat pemilu
- dan pemilu terakhir
Dokumen yang harus dipersiapkan:
- Surat Pendaftaran (formulir dapat diperoleh di PPS);
- Curriculum vitae (formulir dapat diperoleh di PPS), disertai dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol;
- Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih bukan anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta, dan sehat rohani. (format surat pernyataan disediakan oleh PPS). Surat Pendaftaran (formulir dapat diperoleh di PPS);
- Curriculum vitae (formulir dapat diperoleh di PPS), disertai dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol;
- Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih bukan anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta, dan sehat rohani. (format surat pernyataan disediakan oleh PPS).
Dalam hal persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak dapat dipenuhi, petugas Pantarlih dapat diisi oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik, tetapi tidak lagi menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, persyaratannya harus disertai dengan pernyataan dari partai politik yang menjelaskan atau menyatakan hal tersebut.
Dalam hal identitas calon Pantarlih tercatat sebagai anggota partai politik di SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai 10.000 tentang hal-hal yang terkait.
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftaran calon Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau camat di kabupaten/kota masing-masing.
Kemudian menyerahkan sejumlah dokumen yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 disertai surat pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan sejak 26 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.
Selain hal-hal diatas, pendaftar perlu mengetahui tips-tips yang dapat dilakukan dalam mendaftar pemilu 2024, berikut tips-tipsnya:
- Pantarlih pelamar menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.
- Pendaftar memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, pernyataan, dll.) Sesuai, lengkap dan benar.
- Pendaftar memastikan bahwa surat keterangan sehat tersebut disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
- Pendaftar melakukan pengecekan data diri melalui layanan Info Pemilu KPU. Hal ini dilakukan, agar data pribadi kamu yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan kamu, dapat dilengkapi dengan pernyataan tambahan.
- Untuk mempercepat pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan calon Pantarlih mengisi dan melengkapi formulir ini.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftaran Pilkada Pantarlih 2024 dapat dilakukan dengan menyerahkan formulir atau surat pendaftaran beserta dokumen persyaratannya kepada PPS di masing-masing kelurahan/desa.
Persyaratan pendaftaran Pantarlih di seluruh kecamatan/desa diatur secara seragam sesuai peraturan KPU terbaru.
Berikut jadwal pendaftaran Pilkada Pantarlih 2024 dan rincian agenda seleksinya:
- Pengumuman pendaftaran calon petugas Pantarlih: 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon petugas Pantarlih: 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon petugas Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon petugas Pantarlih: 3-5 Februari 2023
- Pengangkatan petugas hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
- Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengurus Pantarlih terpilih: 6 Februari 2023.
Artikel lainnya: